Jumat 22 Mar 2024 06:18 WIB

Hasbi Hasan Bantah Terima Rp 3 Miliar dan Tas Mewah

Di sidang, Sekretaris MK nonaktif Hasbi Hasan bantah menerima uang dan tas mewah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang. Di sidang, Sekretaris MK nonaktif Hasbi Hasan bantah menerima uang dan tas mewah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang. Di sidang, Sekretaris MK nonaktif Hasbi Hasan bantah menerima uang dan tas mewah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan membantah pernah menerima uang Rp 3 miliar dan tas mewah dari eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali uang tunai sebesar Rp 3 miliar tersebut dari saudara Dadan Tri Yudianto," kata Hasbi ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya pada Kamis (21/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca Juga

Hasbi mensinyalir dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang tersebut pada 29 Maret 2022 di Kantor MA merupakan tuduhan keji. Tuduhan itu menurutnya tanpa didasari alat bukti sekaligus barang bukti yang sah. Hasbi membantah pernah bertemu dengan Dadan pada tanggal dan lokasi dimaksud Jaksa KPK.

"Dari mana saudara JPU (jaksa penuntut umum) berkeyakinan saya benar-benar telah menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar tersebut di kantor saya," ujar Hasbi.

Hasbi bersikukuh uang haram yang diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka tidak merembes kepadanya. Heryanto merupakan sang penyuap dalam perkara ini. 

Hasbi meyakini keterangan itu didasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Bagus Dwi Cahya. Tapi saksi itu tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa KPK. 

"Dalam BAP saksi Bagus Dwi Cahya disampaikan ‘Pada hari itu tanggal 29 Maret 2022 saya hanya mengantar Dadan Tri Yudianto ke Bank BCA dan lokasi Bongkaran Tanah Abang. Selanjutnya kami langsung pulang ke rumah saudara Dadan di Cinere, Depok'," ucap Hasbi mengutip BAP Bagus.

Selain itu, Hasbi membantah menerima tiga tas mewah senilai Rp 250 juta dari Dadan. Tiga tas mewah itu disebutnya tak pernah dikirimkan oleh Dadan.

Hasbi merujuk keterangan istri Dadan, Riris Riska Diana yang dalam persidangan menyebut tiga tas mewah tersebut berada di dalam mobil Dadan selama sekitar satu bulan sejak dibeli di Singapura.

"Bagaimana mungkin tiga buah tas yang dibeli awal bulan Juni 2022 bisa diserahkan kepada saya pada tanggal 15 Juni 2022? sedangkan tiga buah tas tersebut masih berada di dalam mobil Dadan selama satu bulan," ujar Hasbi.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK mengungkapkan Hasbi menerima suap sebesar Rp 3 miliar yang diantarkan langsung ke kantornya oleh Dadan Tri Yudianto. Saat itu, Dadan disebut menyerahkan uang sekaligus salinan susunan majelis hakim terkait perkara Heryanto Tanaka.

Hasbi juga didakwa menerima tiga buah tas dari Dadan yaitu satu tas Hermes tipe lindy ukuran sedang warna biru, satu tas Hermes tipe lindy ukuran sedang warna merah, dan satu tas Dior warna merah muda ukuran sedang.

Diketahui, Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Hasbi Hasan diyakini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hal itu disampaikan JPU KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (14/3/2024).  

JPU KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.000.000 kepada Hasbi Hasan. 

Terdakwa lain sekaligus eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto sudah divonis penjara lima tahun, denda 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 dalam kasus ini.

Vonis terhadap Dadan ini jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement