REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pentingnya pemeriksaan terhadap bos Uhud Tour, Khalid Basalamah. Lewat pemeriksaan itu, KPK berupaya mengurai peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam perkara kuota haji tambahan.
Khalid baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi perkara kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 pada Kamis (23/4). Khalid diketahui sebagai Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji yang merupakan anggota Forum Sathu.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga mendalami berkaitan dengan Forum Sathu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
KPK sudah mengetahui adanya peran dari pihak Forum Sathu yang cawe-cawe dalam penentuan kuota haji tambahan.
"Kalau kita kembali melihat dalam konstruksi perkaranya, bahwa ada pihak-pihak dari Forum Sathu ataupun dari perkumpulan asosiasi ini diduga juga melakukan inisiatif-inisiatif terkait dengan proses pengaturan pembagian kuota haji," ujar Budi.
Selain itu, penyidik mencecar Khalid mengenai pengelolaan kuota haji tambahan usai dilakukan pembagian jalur reguler dan khusus serta pendistribusiannya yang disebut tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Dalam pemeriksaan kemarin, KPK juga menggali keterangan Direktur PT Chairul Umam Addauli, Fahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; Dirut PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty. Ketiganya diperiksa di BPKP Sumatera Utara. Sedangkan Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M Nur diperiksa di KPK bersamaan dengan Khalid.
"Jadi pengaturan pembagian ataupun pendistribusiannya itu seperti apa. Itulah untuk pemeriksaan saksi dari asosiasi," ujar Budi.
Tercatat, Khalid Basalamah sempat diperiksa KPK pada Juni dan September 2025. Khalid membantah terlibat kasus kuota haji.
Dalam perkara ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selaku ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga berperan pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada pihak Kemenag.