REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap lima bos biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada Jumat (24/4/2026). Mereka akan diperiksa dalam kapasitas saksi menyangkut perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Bos travel itu ialah Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, dan Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Selain di markas KPK, penyidik juga memeriksa satu saksi di tempat lain. Saksi itu ialah Muhammad Abyan Usman sebagai Direktur PT Al Bayan Permata Ujas. Walau demikian, KPK ogah merinci materi yang bakal digali dari semua saksi itu. "Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Makassar," ujar Budi.
Sebelumnya, bos Uhud Tour, Khalid Basalamah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi perkara kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 pada Kamis (23/4). Khalid diketahui sebagai Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji yang merupakan anggota Forum Sathu.
Lihat postingan ini di Instagram




