REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Hasbi bersikukuh tak bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Hasbi Hasan dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (28/3/2024). Pengacara Hasbi memohon agar majelis hakim mengabulkan nota pembelaan.
Baca: KPPU Pastikan Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Penegak Hukum
"Menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa Hasbi Hasan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum," kata anggota tim kuasa hukum Hasbi, Erik Prabualdi dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum meyakini seluruh nota pembelaan yang diajukan kliennya layak diterima majelis hakim. Kubu Hasbi merasa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pun patut ditolak oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu pertama atau kesatu kedua. Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua," ujar Erik.
Baca: KPPU Gandeng PPATK Usut Persekongkolan Merger dan Akuisisi Perusahaan
Selanjutnya, kuasa hukum menyinggung perlunya pengembalian barang bukti kepunyaan Hasbi yang disita JPU KPK. Berikutnya, kuasa hukum meminta pemblokiran rekening Hasbi dicabut.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka seluruh rekening atas nama terdakwa Hasbi Hasan dan/atau pihak terkait lainnya," ucap Erik.
Kuasa hukum juga menuntut supaya majelis hakim memulihkan harkat dan nama baik Hasbi Hasan. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Hasbi Hasan dari dalam tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak terdakwa Hasbi Hasan tersebut dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya," ujar Erik.
Saat ini, Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Hasbi Hasan diyakini JPU KPK bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
JPU KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Terdakwa lain sekaligus eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto sudah divonis penjara lima tahun, denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7,95 miliar.
Vonis terhadap Dadan jauh dari tuntutan yang diajukan JPU KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan. Kasus itu berawal dari pengurusan perkara KSP Intidana di MA, yang difasilitasi Hasbi Hasan.