REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penindakan sidang di tempat untuk tukang parkir liar di minimarket. Penindakan itu rencananya akan mulai dilakukan pada pekan depan.
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan penertiban terhadap tukang parkir di minimarket. Pasalnya, aktivitas itu masuk dalam kategori tindak pidana ringan.
"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP, tapi juga rekan-rekan Pengadilan dan juga dari Kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," kata dia, Rabu (7/5/2024).
Menurut Syafrin, saat ini pihaknya masih dalam tahap diskusi dan koordinasi untuk melakukan penindakan sidang di tempat. Diharapkan, penindakan sidang di tempat itu mulai dapat dilakukan pada pekan depan.
"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," kata dia.
Ia mengakui, adanya pungutan parkir di minimarket kerap meresahkan masyarakat. Apalagi, ada beberapa minimarket yang sudah memasang tanda bahwa parkir di halamannya gratis. Namun, masih ada sejumlah pihak yang memanfaatkan hal itu.
"Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir," kata Syafrin.