REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak sekadar melakukan penertiban untuk mengatasi masalah tukang parkir liar di minimarket. Ia menilai, pemerintah memiliki kewajiban untuk membina para tukang parkir itu agar tetap bisa menghasilkan.
Menurut dia, upaya penertiban memang harus dilakukan. Namun, Pemprov DKI Jakarta juga harus tetap memikirkan nasib para tukang parkir tersebut usai ditertibkan. Sebab, tak jarang orang yang menggantungkan hidupnya dengan menjadi tukang parkir.
“Saya mengingatkan Pemprov DK Jakarta baik Pj Gubernur maupun Kadishub atau unit parkir serta jajaran terkait. Bahwa kita juga punya kewajiban moral terhadap juru parkir liar yang jadi pengangguran, apalagi mereka warga Jakarta,” kata dia melalui keterangan, Kamis (9/5/2024).
Menurut dia, tukang parkir liar yang sudah ditertibkan harusnya mendapatkan pembinaan. Bukan tak mungkin, para tukang parkir liar diusulkan untuk dijadikan relawan parkir.
August menilai, pembinaan yang bisa dilakukan adalah menjadikan tukang parkir sebagai pekerja yang menawarkan jasa. “Jadi sebaiknya mereka dibina menjadi relawan parkir yang tidak menagih, tapi bisa menerima uang jasa atau tips karena sudah berjasa mengatur dan menjaga kendaraan pelanggan dengan berlaku sopan serta menciptakan keamanan,” kata August.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan tukang parkir liar di minimarket. Upaya itu dilakukan tak lain untuk menciptakan ketertiban
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tak serta merta hanya melakukan penertiban. Pemprov DKI Prediksi juga akan berupaya memberikan solusi terhadap pada tukang parkir itu. "Ya pelan-pelan kita lihat, kita berikan juga, kalau bisa, pekerjaan kepada mereka," kata dia.