REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi menangkap puluhan orang yang diduga sebagai preman dan juru parkir liar.
"Ada 30 orang yang kami tangkap di beberapa lokasi di Kota Sukabumi, Jawa Barat hari ini. Mereka dicurigai sebagai preman dan juru parkir liar," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/5/2024).
Menurut Bagus, puluhan preman dan juru parkir liar itu ditangkap setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar dan aksi premanisme, sehingga petugas gabungan langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyisiran di beberapa lokasi di Kota Sukabumi yang dicurigai tempat berkumpulnya mereka.
Puluhan preman dan juru parkir liar yang terjaring razia gabungan tersebut langsung digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pendataan, pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal yang sama seperti meminta uang secara paksa di jalan hingga membuat resah masyarakat.
Operasi gabungan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, karena keberadaan mereka sudah meresahkan dan tentunya mengganggu pengguna jalan.
"Sejauh ini kami belum menerima laporan terkait dugaan aksi pemerasan maupun premanisme yang dilakukan oleh oknum di beberapa ruas jalan maupun minimarket. Tetapi keberadaan orang yang diduga merupakan preman dan juru parkir liar sudah meresahkan warga," tambahnya.
Selain itu, Bagus mengatakan keberadaan juru parkir liar yang mangkal di beberapa minimarket dan jalan raya sudah membuat resah sehingga masyarakat mengadu ke pihaknya untuk dilakukan penertiban.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, juru parkir liar yang berada di sejumlah minimarket dan jalan memang dalam menjalankan aksinya tidak memaksa apalagi sampai mengancam keselamatan warga, hanya keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum serta dikhawatirkan terjadi kasus kriminal.
Pihaknya berharap penertiban dan tindakan tegas ini bisa membuat efek jera agar masyarakat merasa nyaman dan dapat beraktivitas tanpa ada gangguan dari parkir liar atau aksi premanisme.
"Maka dari itu, demi kenyamanan operasi gabungan seperti ini akan rutin dilakukan pihaknya, agar tidak ditemukan lagi preman dan juru parkir liar yang berkeliaran di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kepada masyarakat, ia mengimbau apabila ada gangguan kamtibmas agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," katanya.