Rabu 20 Mar 2024 10:05 WIB

KPAI Jamin Siswi SMP Korban Diperkosa 10 Orang di Lampung Tetap Dapat Haknya

KPAI menjamin siswi SMP yang jadi korban pemerkosaan 10 orang di Lampung dapat haknya

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pemerkosaan. KPAI menjamin siswi SMP yang jadi korban pemerkosaan 10 orang di Lampung dapat haknya.
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan. KPAI menjamin siswi SMP yang jadi korban pemerkosaan 10 orang di Lampung dapat haknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPAI memastikan korban kekerasan seksual terhadap anak berinisial N (15 tahun) mendapatkan pemenuhan haknya melalui layanan UPTD PPA Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara.

Ini mencakup pendampingan hukum, penguatan psikologis dan assesment psikologis. KPAI juga memastikan agar dilakukan pendampingan kasus dan konseling anak korban juga keluarganya.

Baca Juga

"KPAI telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara agar hak-hak anak korban terpenuhi, terutama dukungan pemulihan yang komprehensif dari profesi pekerja sosial, psikolog, dan sebagainya," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangannya pada Selasa (19/3/2024). 

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan meluaskan jangkauan program dan layanan perlindungan anak. Sehingga kekerasan terhadap anak dapat dicegah sedini mungkin. Lebih lanjut, KPAI mendorong anak-anak dipastikan berada pada lingkungan yang aman.

"Karena kekerasaan dapat terjadi di semua ruang kehidupan anak," ujar Dian.

Selain itu, KPAI menegaskan pentingnya perlindungan identitas anak. Ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 64 huruf i menyebutkan Perlindungan Khusus bagi Anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

"Sehingga KPAI meminta pemerintah setempat memberikan perlindungan sementara kepada korban dan keluarganya agar proses pemulihan korban dapat berjalan maksimal," ujar Dian.

Sebelumnya, siswi SMP berinisial N menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan selama tiga hari di Lampung Utara. Pelaku diduga berjumlah 10 orang.

Awalnya pada 14 Februari 2024 korban dijemput oleh pelaku dengan dalih akan mengantarkan korban ke tempat futsal. Tapi, di tengah jalan pelaku malah membawa korban ke sebuah gubuk.

Di gubuk itu, korban dipaksa mengonsumsi miras hingga tak sadarkan diri dan kemudian korban diperkosa oleh para pelaku.

Pada 17 Februari 2024, keluarga korban dan warga akhirnya menemukan korban. Polisi telah menangkap enam pelaku yang terdiri atas tiga pelaku dewasa dan tiga pelaku usia anak. Mereka kini ditahan di Polres Lampung Utara. Adapun empat pelaku lainnya masih buron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement