REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menyelenggarakan sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan pelatihan sensitivitas layanan bagi pelaku usaha jasa keuangan, Kamis (tanggal berita).
Kegiatan ini, yang dihadiri oleh 80 perwakilan dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Sulawesi Selatan, merupakan tindak lanjut dari peluncuran Pedoman SETARA oleh OJK pada Hari Disabilitas Internasional, Desember 2024. Mochammad Muchlasin, Kepala Kantor Perwakilan OJK Sulselbar, menyatakan acara ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis kepada PUJK dalam menyediakan layanan yang ramah disabilitas.
Budi Susetyo, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, menjelaskan bahwa Pedoman SETARA menekankan enam aspek penting: aksesibilitas infrastruktur fisik, digital, dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, dan sensitivitas layanan. Melalui pedoman ini, OJK berharap PUJK dapat menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif.
Inisiatif ini sejalan dengan program Astacita Pemerintah Nomor 4 yang mencakup penguatan pembangunan sumber daya manusia dalam berbagai bidang, termasuk kesetaraan untuk penyandang disabilitas. Peserta juga mendapatkan pelatihan keterampilan komunikasi empatik dan nondiskriminatif dari fasilitator PT Parakerja Disabilitas Bisa.
Dengan meningkatkan sensitivitas layanan, PUJK diharapkan dapat menjadi model inklusi disabilitas di sektor keuangan. Program SETARA mendukung prinsip OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dengan semangat “no one left behind”, memastikan semua kelompok masyarakat mendapatkan akses ke edukasi dan layanan keuangan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.