REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria berinisial S alias FA (36) karena diduga telah memperkosa anak kandungnya dari istri kedua. Pelaku ditangkap di rumahnya di Gunungsari.
"Jadi, tindak lanjut dari laporan (istri kedua terduga), kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di rumahnya di wilayah Gunungsari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Penangkapan FA berdasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, baik dari keterangan pelapor, korban, maupun visum. Namun demikian, Yogi mengatakan penangkapan ini belum menentukan status FA sebagai tersangka.
"Untuk saat ini yang bersangkutan masih status diamankan, belum tersangka, karena baru siang tadi kami tangkap," ujarnya.
Dari laporan istri kedua FA terungkap bahwa terduga pelaku melakukan pemerkosaan tersebut sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Pemerkosaan tersebut dilakukan terduga pelaku saat istri keduanya pergi ke luar rumah. FA memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, FA mengakui perbuatannya dan berdalih aksi tersebut dilakukan karena berada di bawah pengaruh obat-obatan. "Terduga pelaku ini mengakunya dapat obat itu dari temannya di Senggigi. Pulangnya dia berbuat tidak senonoh kepada anaknya saat istrinya pergi kerja," ucap dia.