Kamis 26 Oct 2017 08:31 WIB

Kak Seto: Restitusi Korban Pencabulan Harus Diberlakukan

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Seto Mulyadi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seto Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan restitusi atau ganti rugi untuk pemulihan terhadap korban kekerasan seksual harus sudah mulai diterapkan di Indonesia. Selain hukuman pidana terhadap pelaku, restitusi dihadirkan sebagai bentuk tanggungjawab pelaku terhadap proses pemulihan korban dari trauma yang berkepanjangan.

"Sudah saatnya itu restitusi dilakukan, untuk pengobatan, terapi dan sebagainya," terang Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (25/10).

Hanya saja hukum di Indonesia memang belum menetapkan restitusi terhadap korban. Sehingga pria yang akrab disapa Kak Seto ini berharap agar selain hukuman pidana polisi juga bisa menetapkan hukuman yang mampu membuat para pelaku menyesali perbuatannya kepada korban.

"Beri sanksi yang sifatnya mendidik, diperkenalkan dengan aktivitas yang positif sehingga dia sadar bahwa itu adalah bentuk hukuman dari perilakunya yang menyimpang dan itu salah," ujar Kak Seto.

Untuk diketahui, kasus pencabulan secara bergilir terhadap siswi SMP kembali terjadi. Siswi yang masih duduk dibangku kelas VII di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi korban dari tindak kejahatan seksual oleh 21 orang laki-laki.

Kepolisian daerah Sulsel berhasil meringkus 14 pelaku yang mana sebagian dari mereka masih di bawah umur. Sedangkan tujuh terduga pelaku lainnya masih dalam buronan kepolisian. Diduga, para pelaku telah meninggalkan desa. Sehingga proses pencarian pun dilakukan hingga ke wilayah Makassar. "Mereka sudah keluar Luwuk, informasi ada yang kabur ke Makassar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement