REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang bahwa tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan merupakan persoalan serius. KPAI mengingatkan kondisi itu harus diatasi.
"Tingginya angka kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan adalah persoalan serius, apalagi hingga berdampak kematian," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Menurut Aris, lembaga pendidikan seharusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak. Ironisnya, justru praktik kekerasan banyak terjadi.
Menanggapi kasus penganiayaan berujung kematian santri di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, KPAI menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada perlindungan anak atas hak hidup dan tumbuh kembang, serta perlindungan khusus anak korban kekerasan fisik dan psikis.