Jumat 25 Jan 2019 02:06 WIB

Polisi Tembak Pemerkosa Bunga, Siswi SMP di Jambi

Tersangka sempat mengancam akan membunuh korban.

Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Reskrim Polresta Jambi menembak kaki tersangka pelaku perkosaan terhadap Bunga (13) seorang siswi SMP di Kota Jambi. Tersangka berusaha kabur dari kejaran petugas.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Kamis, mengatakan tersangka berinisial HS (20) warga Kota Jambi. Pria itu dilaporkan oleh keluarga korban.

Kejadian berlangasung pada Rabu lalu (12/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka HS bersama saksi AB yang juga keluarga korban mendatangi rumah gadis itu di kawasan Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, untuk mengambil uang.

Tapi muncul niat tersangka untuk berbuat jabat kepada gadis itu. Berdalih  menengok sepupunya di rumah sakit, tersangka mengajak korban setelah memberi tahu terlebih dahulu sang nenek.

Namun korban bukannya diajak ke rumah sakit melainkan dibawa keliling Kota Jambi dengan kendaraan sepeda motor dan akhirnya dibawa ke kamar hotel. Tersangka melecehkan korban dengan ancaman senjata tajam. "Tersangka marah dan mengancam akan membunuh korban dengan mengeluarkan sebilah pisau dan sehingga terjadilah perbuatan itu," kata kapolresta.

Korban pulang ke rumah neneknya dengan berjalan kaki dan menceritakan kejadian tersebut dan akhirnya pihak keluarga melaporkan hal itu ke Polresta Jambi.

Setelah mendapat laporan, anggota langsung bergerak dan pada 17 Januari lalu didapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penyergapan.

"Tersangka memberontak saat penangkapan dan mencoba melawan dan melarikan diri sehingga anggota memberikan tindakan terukur dengan dilumpuhkan bagian kaki kiri dan kanan dengan tempakan seseuai prosedur," kata Kombes Pol Dover Christian.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sebilah pisau samurai mini, sarung tangan hitam dengan panjang sekitar 20 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu baju kaos, satu celana pendek warna hitam, satu topi merek hugo bos hitam polos dan seprai warna putih polos.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement