Selasa 19 Mar 2024 21:23 WIB

Pemkot Yogyakarta Hapus Denda dan Beri Pengurangan PBB untuk Tunggakan Hingga 28 Tahun

Pemkot Yogya menyebut kebijakan pengurangan PBB berlaku hingga Agustus

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas keamanan membantu warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui mobil keliling.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Petugas keamanan membantu warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui mobil keliling.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menghapuskan sanksi denda, termasuk memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) pada 2024 ini. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2024 nanti untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai tahun 2022. 

Pemkot mengeluarkan kebijakan itu untuk meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB. Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro mengatakan, kebijakan pengurangan pokok pajak dan sanksi bebas denda tunggakan PBB P2 ini pernah diterapkan Pemkot Yogyakarta sebelumnya, seperti pada masa pandemi Covid-19. 

Meski begitu, pada tahun ini durasi kebijakan tersebut berlaku lebih lama hingga Agustus. “Kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan PBB. Ini salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB,” kata Kisbiyantoro dalam keterangan resminya belum lama ini.

Disampaikan bahwa kebijakan bebas sanksi denda dan pengurangan pokok PBB P2 itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2023 tentang pemberian pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB P2. Dan berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Yogyakarta nomor 72 tahun 2024 tentang besaran persentase, periode masa pajak, dan waktu pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB P2.

Mekanisme pengurangan pokok PBB dan bebas sanksi denda ini dilakukan tanpa perlu pengajuan permohonan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot mengurus pengajuan permohonan. 

Dikatakan, kebijakan tersebut otomatis berlaku bagi wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan sesuai masa pajak yang ditetapkan dan dibayarkan pada 1 Maret-31 Agustus 2024.

“Masyarakat atau wajib pajak tinggal membayar tunggakan PBB P2, secara otomatis diberikan stimulus pengurangan pokok pajak dan bebas denda,” ujarnya.

Mengacu Kepwal Yogyakarta nomor 72 tahun 2024, Kisbiyantoro menuturkan, pemberian pengurangan pokok pajak untuk tunggakan masa pajak tahun 1994- 2011 sebesar 75 persen. Sedangkan, tunggakan pajak tahun 2012-2018 sebesar 25 persen. 

Sedangkan, tunggakan pajak tahun 2019, 2021, dan 2022 sebesar 10 persen, dan untuk tunggakan masa pajak tahun 2022 sebesar 50 persen. Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif denda atas tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 sampai 2022.

“Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pajak dan bebas sanksi denda tunggakan PBB P2. Ini bisa mengurangi beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan upaya penerimaan tunggakan PBB,” ujar Kisbiyantoro.

Dia menyebut sampai saat ini tunggakan PBB di Kota Yogyakarta sekitar Rp 143 miliar terdiri dari pokok pajak dan denda Rp 52,3 miliar. Umur tunggakan itu berkisar 2-30 tahun sejak PBB P2 masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak Pratama. 

Oleh sebab itu dibutuhkan kebijakan stimulus atau pengurangan dan bebas sanksi denda agar wajib pajak membayar PBB P2. “Tunggakan itu bermacam-macam sebabnya. Kemungkinan beralih kepemilikan saat beli tanah dan bangunan, pemilik lama ternyata ada tunggakan PBB. Sebab lainnya wajib pajak lama sudah tidak tahu di mana rimbanya, meninggal dan tidak ada ahli warisnya,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement