REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggali keterangan dari empat anggota DPRD Bandung dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Mereka dicecar menyangkut titipan paket pekerjaan yang masuk dalam APBD Bandung.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berupa titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan dalam anggaran APBD perubahan Pemkot Bandung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (19/3/2024).
Ali menyampaikan pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (18/3/2024). Pemeriksaan tersebut digelar di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
Empat anggota DPRD Kota Bandung tersebut ialah Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.
KPK sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna terkait kasus Bandung Smart City pada Kamis (14/3/2024). Pemeriksaan ini guna mengungkap peran Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ema disebut menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan (Ema) hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung," ujar Ali.
KPK sayangnya tak kunjung membeberkan konstruksi kasus ini. Hanya saja, KPK menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang sudah diusut sebelumnya.
Untuk diketahui, kasus yang melibatkan Yana Mulyana bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023 menyangkut korupsi berupa suap pada Proyek Smart City Bandung. Yana sudah mendekam ke Lapas Sukamiskin setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.