REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terhadap Eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto. Dadan terjerat kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekertaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto Rabu (13/3/2024) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat (15/3/2024).
Ali menyebut dalam poin banding mempersoalkan amar pidana yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Ali mengatakan rincian argumentasi hukum guna menambah hukuman Dadan sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
Diketahui, Dadan divonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000. Dadan diyakini majelis hakim terbukti sah melakukan suap sebagaimana didakwakan jaksa KPK. Namun vonis terhadap Dadan Tri Yudianto jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan.