REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut adanya usulan agar Jakarta secara khusus menjadi ibu kota legislatif seusai tidak lagi menjadi ibu kota negara. Hal tersebut disampaikannya merespons usulan-usulan dari anggota Panja RUU DKJ yang tengah membahas terkait unsur kekhususan Jakarta seusai ibu kota negara berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), tak terkecuali usulan dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hermanto soal Jakarta sebagai ibu kota legislatif.
"Tadi usulannya progresif sekali malah Pak Hermanto, 'Boleh enggak ibu kota dibagi menjadi tiga?' Ada ibu kota legislatif supaya ibu kota legislatif itu di Jakarta," kata Supratman saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Supratman menilai bahwa dalam tataran diskursus, gagasan untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif tersebut sebagai sesuatu yang baik. "Menurut saya itu sebuah ide dalam diskursus yang kita bangun itu bagus pak, mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal," ujarnya.
Dia juga berkelakar bahwa gagasan tersebut bisa saja sejalan dengan para legislator di Senayan masih enggan untuk berpindah kantor ke IKN. "Tapi walaupun kelihatan seperti semuanya sekarang masih enggan semua dilantik berkantor di IKN," ucapnya sambil tersenyum.