REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi E di DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (14/3/2024). Dalam rapat itu, Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta penjelasan mengenai kisruh mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, saat ini total penerima KJMU tahap II 2023 adalah 19.042 mahasiswa. Dari data itu, Disdik kemudian melalukan pemadanan agar penerima KJMU tepat sasaran.
"Maka dilakukan pemadanan, yang pertama dengan Dinsos, dengan data DTKS, ditemukan 16, sebetulnya 19, yang tiga itu ada irisan dengan data yang lain," kata dia saat rapat dengar pendapat di Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis.
Selain itu, Disdik Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pemadanan dengan data Direktorat Jakarta Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Ristek terkait dengan status ketulusan dan IPK penerima KJMU. Dari data itu ditemukan 117 orang dan sebanyak 13 orang beririsan dengan hasil pemadanan Disdukcapil, Dinsos, dan Bapenda.
Selain itu, Purwo menambahkan, pihaknya juga melakukan pemadanan dengan Disdukcapil untuk melihat domisili penerima KJMU. Pemadanan data itu juga dilakukan untuk melihat pekerjaan orang tua penerima, seperti PNS, BUMN, BUMD, TNI/Polri, dan sebagainya. Dari data itu, diperoleh 610 mahasiswa.
Sementara itu, dari hasil pemadanan dengan Bapenda terkait kepemilikan aset, terdapat 13 orang yang diketahui memiliki roda empat maupun yang aset di atas Rp 1 miliar.
"Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan, sehingga data existing tahap II 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271. Terhadap sisa plus minus 18.271 orang, akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan," kata dia.