REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, meminta warga untuk tidak bermain petasan selama Ramadhan 2024 ini. Imbauan tersebut dikatakan menyusul terjadinya ledakan mercon di salah satu rumah warga di Dusun Gedongsari, Wijirejo, Pandak, Bantul, DIY, Ahad 10/3/2024).
"Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan, tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem," kata Michael, Selasa (12/3/2024).
Ledakan mercon tersebut mengakibatkan empat orang mengalami luka serius, hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Bahkan, ledakan tersebut juga mengakibatkan kerusakan berupa genting teras yang hancur dan berserakan di lantai rumah.
Michael pun menyebutkan bahwa ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” ucapnya.
Ia juga menekankan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak yang tertuang dalam KUHP. Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.
Kemudian, lanjutnya, pidana penjara maksimal 12 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain. “Dan pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” ujar Michael.