Selasa 12 Mar 2024 12:48 WIB

Pakar: Hak Angket Pemilu tak Perlu Tunggu Pengumuman Hasil Pemilu

Sebanyak 50 tokoh masyarakat menyurati lima ketum parpol dorong hak angket DPR.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengikuti Aksi Kamisan ke-805 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Foto:

Para tokoh masyarakat tersebut menilai hal itu telah mencederai kondisi demokrasi di Indonesia. Sehingga melalui wakil rakyat di Senayan, diharapkan mampu menyuarakan bentuk kecurangan dalam Pemilu.

 

"Harapan kami adalah agar para pimpinan parpol yang kami surati dapat segera mengambil langkah proaktif untuk mendorong pelaksanaan hak angket," kata salah satu tokoh, Usman Hamid.

Usman menjelaskan, mekanisme itu sangat konstitusional dan bisa membantu masyarakat dalam mengetahui lebih jauh dugaan kecurangan pemilu yang terjadi. Kejelasan proses angket di DPR juga dapat menjawab keresahan di seantero labirin masyarakat.

 

"Jika keresahan itu dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan histeria yang berpotensi memicu terjadinya huru hara dan kekacauan sosial. Sudah merupakan tanggungjawab partai politik untuk mengambil fungsi kontrol dengan menggunakan hak angket guna melakukan penyelidikan yang objektif atas dugaan kecurangan pemilu," ucap Usman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement