REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam/Bukit Barisan (BB) dan Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada Kamis (19/12/2024). Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan laporan, tim gabungan TNU dan Polri mulai menyelidiki dugaan keterlibatan seorang kurir berinisiala Zm, yang membawa narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan, menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK XXXX AEY. Setelah melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, tim segera membuntuti mobil tersebut.
Baca: Korem 102/Panju Panjung Bantah Anggotanya Beli Mobil Curian
Pada pukul 19.40 WIB, tim gabungan menghentikan kendaraan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. "Tim melakukan pemeriksaan," ucap Kepala Staf Kodam (Kasdam) I/BB, Brigjen Refrizal yang ikut dalam operasi tersebut dikutip di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan total berat 20 kg. Bersama Zm, petugas juga mengamankan istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan.
Baca: Panglima TNI Bagikan Bibit Padi Unggul Sinar Mentari ke Warga
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menurut Refrizal, tidak ditemukan bukti keterlibatan prajurit TNI dalam kasus itu. Zm mengakui, ia bertindak sebagai kurir dengan bayaran Rp 4 juta per kg dan keluarganya tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah narkoba. "Mereka diajak ikut serta untuk menghadiri undangan pernikahan di Medan," kata Refrizal.
Dalam keterangan pers yang digelar di Markas Kodam I/BB pada Jumat (20/12/2024), Refrizal menegaskan bahwa, jika nantinya terbukti ada oknum TNI yang terlibat, kasus tersebut segera dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut. "Jika terbukti adanya keterlibatan oknum TNI, kasus ini akan dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Meskipun tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus penyelundupan narkoba, Refrizal tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba di Provinsi Sumut. Dia tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan prajuritnya.
Baca: Satgas Yonif 323/BP Kostrad Tangkap OPM Terduga Pelaku Kriminal
Usai keterangan pers, Zm beserta barang bukti, termasuk 20 kg -sabu dan mobil yang digunakan, diserahkan kepada Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Refrizal menegaskan, Kodam I/BB berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan prajuritnya.