Rabu 24 Apr 2024 13:01 WIB

Nasib Hak Angket Usai Putusan MK dan Prabowo-Gibran Ditetapkan Menang Pilpres oleh KPU

PDIP tidak bisa sendirian mengusung hak angket di DPR.

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pidato dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pidato dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Nawir Arsyad Akbar

Hak angket kecurangan Pemilu 2024 semakin tak terdengar gaungnya, terutama usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Partai Koalisi Perubahan -Nasdem, PKB, PKS- hampir pasti tidak akan menggulirkan hak angket.  

Baca Juga

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh telah menyampaikan bahwa sudah tidak update jika saat ini membuat hak angket kecurangan Pemilu 2024. Adapun, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu tidak menyampaikan segamblang itu, namun tidak juga tampak akan menggulirkanmya karena hanya saling menunggu. 

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan sebenarnya hak angket diharapkan bisa digulirkan. Namun dalam keberjalanan waktu, rupanya tidak juga terealisasi. 

"Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih komprehensif," kata Cak Imin saat bertandang bersama Anies Baswedan ke Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). 

Dia menyebut hak angket merupakan tahap evaluasi pelaksanaan Pemilu. Hak konstitusional itu diperlukan untuk belajar dari berbagai kesalahan dan kegagalan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

"Karena itu hak angket amat sangat dibutuhkan dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan. Harapan besar untuk angket itu tinggi," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.  

Namun Cak Imin melanjutkan, pada akhirnya realisasi hak angket tidak bisa dijalankan sendirian. Melainkan sejumlah anggota DPR RI sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Tetapi tentu kami akan berjuang soal hasil apakah lolos atau tidak sebelumnya tergantung pada anggota kita DPR RI. Itu semua kita tahu pemetaan di DPR kaya gimana," tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, esensi hak angket sesungguhnya untuk meluruskan proses demokrasi ke depan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam Pemilu 2024. Bukan untuk mendeskreditkan lembaga-lembaga tertentu.

"Tapi nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada dua fraksi dengan 25 penandatanganan, itulah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket. Jadi kalau misalnya ada kita akan ikut bergabung untuk melaksanakan hak angket," tutur Syaikhu. 

photo
Raihan Suara Parpol di Pemilu 2024 - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement