Senin 22 Apr 2024 19:45 WIB

Ditanya Soal Hak Angket, Ganjar: Nanti Ruang di Parlemen Politik

Ganjar menghargai putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilpres.

Rep: Nawir Arysad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Susana usai sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Susana usai sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menerima dan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Ditanya soal upaya selanjutnya terkait hak angket, ia hanya menjawab singkat.

"Oh, itu nanti ruang di parlemen politik. Kalau hukumnya, kami ada di sini," ujar Ganjar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga

Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melaksanakan kewenangannya tidak hanya sebatas mengadili hasil rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu) 2024. MK juga dapat menilai hal-hal lain terkait dengan tahapannya yang berkenaan dengan penetapan suara sah hasl kontestasi.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun ia menegaskan, pasal tersebut juga menegaskan bahwa MK juga bukan lembaga yang menjadi tumpuan dalam menyelesaikan semua masalah pemilu.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ujar Saldi dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Dalam hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu 2024. Termasuk DPR yang memiliki tugas dalam fungsi pengawasan.

"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945," ujar Saldi.

"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement