Sabtu 21 Dec 2024 19:17 WIB

Propram Ciduk Tiga Anggota Polsek KPYS Ambon yang Aniaya Warga

Saat ini, kasusnya sudah dalam proses penanganan Propam Polresta Ambon.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus penganiayaan kepada pengemudi mobil gara-gara masalah di jalanan (ilustrasi).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Tersangka kasus penganiayaan kepada pengemudi mobil gara-gara masalah di jalanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Tiga orang anggota Kepolisian Sektor Kawasan Yos Sudarso Ambon (Polsek KPYS) Ambon, Maluku diciduk Bagian Profesi dan Pengamanan Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku. Hal itu setelah mereka dilaporkan seorang pengemudi mobil atas dugaan melakukan penganiayaan.

"Atas laporan warga bernama Rizal T Serang tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Komisaris Besar Polisi Driyano Andri Ibrahim langsung mengambil langkah," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay di Kota Ambon, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga

Perkara dugaan penganiayaan itu diproses berdasarkan laporan Rizal T Serang, warga Kompleks Stain RT 002, RW 017, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIT.

Dalam laporan itu dijelaskan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan anggota Polsek KPYS Ambon berinisial Aipda JT. Menurut Janete, peristiwa itu berawal pada Jumat  sekitar pukul 15.30 WIT, di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Ambon, menuju arah Pelabuhan Yos Sudarso.

"Korban sedang mengendarai mobilnya menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan saat itu kondisi jalan macet," ucap Janete.

Kemudian ada anggota Polsek KPYS Ambon berinisial Bripka EW sedang melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Setelah itu, sebuah mobil berwarna silver yang hendak menuju pelabuhan diarahkan menuju Jalan AM Sangadji karena terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di pelabuhan.

Namun, pengemudi mobil silver itu menurunkan kaca mobil dan berkata kepada anggota polisi agar bersikap nepotisme karena kendaraan lain diperbolehkan melintas menuju arah pelabuhan. Bripka EW menjelaskan kalau ada satu mobil berhasil lewat karena dirinya sedang minum dan setelah itu sudah kembali mengarahkan mobil korban menuju ke Jalan AM Sangadji.

Setelah itu, pengemudi mendorong Bripka EW menggunakan mobil dan Bripka EW memukul kap mobil korban. Tetapi, korban kembali mendorong Bripka EW sehingga anggota Polsek KPYS Ambon emosi, lalu menarik korban keluar dari mobil. Adapun mobil diamankan di Polsek KPYS.

Dengan kondisi Bripka EW sudah di kursi mobil dari seberang jalan muncul anggota polisi lainnya, yakni Aipda JT, yang secara spontan menarik korban hingga mengakibatkan yang bersangkutan terjatuh. Kemudian datang Bripda SD untuk memborgol tangan korban dan dibawa menuju ke Mapolsek KPYS Ambon.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement