Kamis 07 Mar 2024 08:37 WIB

Pakar: Harusnya KPU tak Tutup Diagram Perolehan Suara di Sirekap

Sejatinya Sirekap merupakan sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.
Foto: Antara/Fath Putra Mulya
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menutup diagram perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg) dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).

"Yang ditutup ini kan pie chart (diagram lingkaran) dan angka, numerik, grafik pie chart dan numerik. Itu sangat membantu pemilih pada masa jeda menunggu penetapan pemilu pada tanggal 20 Maret 2024, selain memang urgensi adanya C Hasil dan berbagai sertifikat di setiap tingkatan rekapitulasi suara," ucap Titi saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga

Menurut Titi, sejatinya Sirekap merupakan sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.

Sirekap, kata Titi, bisa mendukung transparansi rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU. Oleh sebab itu, sambung dia, KPU sebaiknya bertindak cepat melakukan koreksi jika ada data angka yang anomali, alih-alih menutup diagram perolehan suara tersebut.

"Mestinya tindakan KPU tidak dengan menutup. Namun, memperbaiki kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga kritik masyarakat. Sehingga, transparansi itu betul-betul berbentuk dua arah, transparansi melahirkan akuntabilitas melalui partisipasi masyarakat yang maksimal," tutur dosen Fakultas Hukum UI itu.

Baca: Mengenal Raja Baru Malaysia, Junior Prabowo di Fort Bragg, AS

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024. "Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Berdasarkan pantauan sejak Selasa malam WIB, diagram perolehan suara pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang. Begitu pula dengan chart hasil perolehan suara Pemilu Anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI.

Masyarakat hanya dapat melihat Formulir Model C1-Plano di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di daerah-daerah pemilihan, baik pada menu pilpres maupun, pileg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement