REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap dua laki-laki berinisial AR (27 tahun) dan H (29) yang kerap melakukan aksi jambret spesialis ponsel di depan Halte Cempaka Mas II, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Kedua pelaku selama ini selalu lolos setelah beraksi.
"Dua pelaku ini sudah menjambret handphone milik korban lebih dari 10 kali dan mereka selalu menjalankan aksinya berdua," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom saat jumpa pers di Jakpus, Senin (4/3/2024).
Dia mengatakan, penangkapan kedua pelaku terjadi pada Jumat (1/3/2024), saat AR dan H ingin akan beraksi melakukan penjambretan. "Pelaku ini menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban saat menjalani aksi mereka," kata Maulana.
Menurut dia, penangkapan kedua pelaku jambret berawal dari laporan dari warga bernama Leonard yang menjadi korban. Awalnya, AR dan H sepakat untuk melakukan perampasan ponsel pada Selasa (23/1/2024). AR bertugas sebagai eksekutor dan H sebagai joki sepeda motor yang mereka tumpangi.
Mereka berkeliling mencari korban dan menjatuhkan pilihan ke mobil yang dikendarai Leonard, yang merupakan pengemudi ojek daring. Maulana menjelaskan, korban kala itu berhenti menunggu lampu lalu lintas dan kaca mobil kanan setengah terbuka.
Kondisi itu dimanfaatkan pelaku mencuri ponsel milik Leonard yang berada di dasbor mobil. "Pelaku langsung mengambil handphone dan kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku H dan korban tidak dapat mengejar pelaku karena terjebak di lampu lalu lintas. Kejadian ini sempat viral di media sosial," kata Maulana.
Leonard pun melapor peristiwa yang menimpanya ke petugas Polsek Kelapa Gading. Setelah mendapat laporan, petugas menerima laporan serta melakukan pengembangan. Kemudian pada Jumat (1/3/2024), terjadi lagi aksi penjambretan di lokasi yang sama yang dilakukan kedua pelaku.
"Keduanya menggunakan sepeda motor ungu dan sebilah senjata tajam dan langsung dilakukan penangkapan," ujar Maulana. Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui sudah lebih dari 10 kali melakukan perampasan ponsel.
Pelaku AR disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun dan atau pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun atau juncto pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun.
Sementara untuk pelaku H disangka Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun.