Selasa 27 Feb 2024 17:17 WIB

Keberadaan Firli Bahuri Kini tak Diketahui Usai Kemarin Mangkir dari Panggilan Polisi

Dua pengacara Firli Bahuri mengaku tak tahu keberadaan kliennya saat ini.

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto:

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut perlu ada ketegasan dari penyidik Subditipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam memproses kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri sebagai tersangka. Boyamin dikonfirmasi Senin kemarin, menilai ada ketidakseriusan dalam proses kasus Firli setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi saya kira proses ini harus ada ketegasan betul dari penyidik jangan sampai kesannya dipermainkan oleh Pak Firli,” kata Boyamin.

 

 

Menurut Boyamin, penyidik sudah selayaknya menerbitkan surat panggilan disertai surat perintah karena sudah kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan bila penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP.

“Saksi saja bisa dengan perintah membawa apalagi tersangka,” katanya.

Boyamin menuturkan, penahanan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, dirinya menyarankan akan dilakukan penahanan karena melihat upaya Firli Bahuri yang tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan perkara, seperti mangkir dari panggilan penyidik.

Dirinya melihat, upaya yang dilakukan Firli terkesan menantang penyidik Polri berani atau tidak melakukan penahanan terhadapnya. Tabiat ini, kata Boyamin, dikhawatirkan menjadi contoh masyarakat yang juga ikut mengamati perkembangan penanganan perkara.

“Jadi ini takutnya akan dicontoh masyarakat ketika akan dipanggil kepolisian  bisa mangkir, apalagi sebagai tersangka. Kan gitu,” ujarnya.

Bila apa yang dilakukan Firli menjadi contoh dan ditiru masyarakat, lanjut dia, maka akan merepotkan upaya penegakan hukum di Tanah Air. Boyamin menekankan sanksi hukuman Firli di atas lima tahun dan ada upaya tidak koorperatif, sehingga penahanan perlu dipertimbangkan, agar kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti tidak terjadi.

“Potensi itu (melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan saya sudah menyampaikan ke media dan publik bahwa  (Firli) harus ditahan,” kata Boyamin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement