REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menargetkan kelengkapan berkas mantan ketua KPK Firli Bahuri rampung pada pekan ini. Ade Safri mengatakan, berkas Firli akan segera dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Insya Allah secepatnya kami limpahkan kembali ke JPU, nanti kita 'update' perkembangannya. Insya Allah ditargetkan minggu ini, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Ade Safri juga menjelaskan, untuk melengkapi berkas tersebut, pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka telah dilakukan. "Insya Allah sudah rampung semua," katanya.
Sebelumnya disampaikan bahwa berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih dalam pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita masih progres untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berproses," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia memastikan tidak ada kendala. "Segera kita kembalikan berkas perkara. Soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU," katanya.
Terkait penyebab dikembalikannya berkas Firli oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri menyebutkan pasti segera memenuhi kekurangan berkas tersebut.
"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," katanya.
Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum lengkap.
"Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Dia mengemukakan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syahron menyebutkan berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan pada Jumat atau hari ini.
"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.
Dia mengatakan bahwa berkas tersebut dikembalikan Kejati kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.