Ahad 25 Feb 2024 13:17 WIB

Soal Dugaan Pelecehan, Pengacara Rektor UP Singgung Konsekuensi Hukum Laporan Fiktif

Kuasa hukum Prof Edie menilai dugaan pelecehan itu berasal dari kabar tak benar.

Rep: Rizky Suryarandika / Red: Teguh Firmansyah
Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno
Foto: univpancasila.ac.id
Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof Edie Toet Hendratno merespons mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai UP. Kasus tersebut dipandang didasarkan dengan kabar tidak benar. 

Tim Kuasa Hukum Prof Edie, Raden Nanda Setiawan menegaskan kabar tersebut dipastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar. Raden menyebut dugaan pelecehan tidak pernah terjadi seperti yang dilaporkan tersebut.

 

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian," kata Raden kepada Republika, Ahad (25/2/2024). 

 

Raden mewanti-wanti pihak manapun yang melempar kabar dugaan pelecehan seksual itu. Bahkan Raden mengingatkan adanya sanksi kalau kabar tersebut terbukti tidak benar di kemudian hari. 

 

"Perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar Raden. 

 

Selain itu, Raden meminta publik menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Raden menyinggung kasus yang tiba tiba menguap dalam momentum pemilihan rektor baru UP. 

 

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," ucap Raden. 

 

Hingga saat ini, Raden terus memantau kasus yang menimpa kliennya itu. 

 

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," ujar Raden. 

 

Diketahui, Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Edie diduga melecehkan secara seksual seorang wanita berinisial RZ yang merupakan pejabat di bagian kehumasan di universitas tempat rektor tersebut menjabat.

 

Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang TPKS. 

 

Rencananya penyidik akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2024. Sedangkan korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun dia tidak menyampaikan hasil dari pemeriksaan terhadap korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement