REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua karyawati yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila menjalani pemeriksaan psikologis forensik di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2024).
Kedua korban, yakni RZ dan DF menjalani pemeriksaan psikologis atau 'visum et repertum psikiatrikum' untuk keperluan alat bukti penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum RZ dan DF, Yansen Ohairat mengatakan, dalam pemeriksaan psikologis ini kedua kliennya menjawab 600 pertanyaan yang diajukan tim psikiatri forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. "Kurang lebih ada 600 pertanyaan yang dijawab. Nanti hasilnya akan disampaikan kemudian (ke penyidik)," kata Yansen di RS Polri.
Diharapkan hasil "visum et repertum psikiatrikum" dapat membuktikan secara medis dan ilmiah bahwa kedua korban mengalami trauma berat akibat kasus pelecehan yang dialaminya.
Kedua korban pun harus mendapatkan pendampingan psikologis lebih lanjut untuk pemulihan. "Hasil pemeriksaan psikologis ini karena memang sifatnya rahasia jadi kami tidak memegang. Mungkin bisa koordinasi langsung dengan pihak Polda," ujarnya.
Untuk mendapat pendampingan hukum dan pemulihan psikologis, kedua korban sudah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Yansen menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan tim LPSK untuk membahas teknis bentuk perlindungan.
"Sekarang langkah selanjutnya kami mau ada pertemuan dengan LPSK untuk (membahas) langkah lanjut perlindungan. Karena memang kondisi psikisnya sangat terganggu," kata Yansen.
Korban RZ (42) mengaku setelah melaporkan kasus pelecehan seksual itu ke Polda Metro Jaya dirinya mendapatkan intimidasi dari pihak kampus. Bahkan, mendapatkan surat peringatan.