Sabtu 24 Feb 2024 12:25 WIB

Kemenkumham Minta Kasus Perundungan di Binus School Serpong Diselesaikan dengan Cara Damai

Pendekatan restorative justice dinilai arif dan bijaksana untuk kasus ini.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Warung Ibu Gaul, lokasi perundungan anak Binus School BSD
Foto: Ronggo
Warung Ibu Gaul, lokasi perundungan anak Binus School BSD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, mengingat terduga pelaku perundungan di Binus School Serpong merupakan anak-anak, maka pendekatan restorative justice harus dikedepankan. Dia yakin aparat penegak hukum mampu secara arif dan bijaksana memandang kasus seperti itu.

"Mengingat pelaku merupakan anak-anak maka pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan," kata Dhahana lewat keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga

Sejatinya, kata dia, dari aspek regulasi komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai. Dia menerangkan, aspek tersebut sudah memadai dengan keberadaan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," kata Dhahana.

Dhahana mengaku prihatin dengan maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini. Salah satunya sebagaimana yang terjadi di sekolah internasional itu. Hal itu dia sebut menunjukan perundungan di kalangan generasi muda tidak memandang status sosial.

"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apapun jelas mencederai martabat dan kehormatan serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan," terang Dhahana.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya terus mengkampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan pelbagai pihak. Tidak hanya dengan Civil Society Organization (CSO), dan mitra luar negeri, serta para tenaga didik, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.

Direktorat Jenderal HAM, kata Dhahana, bersama dengan para pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM). Diharapkan dengan terbentuknya Koppeta HAM dapat membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai HAM dapat sedari dini.

"Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat," terang Dhahana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement