Senin 08 Dec 2025 14:14 WIB

Warga Jakarta Diminta Lapor Jika Temukan Tempat Penjualan Daging Anjing dan Kucing

Nama pelapor akan dirahasiakan sehingga tidak perlu takut.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengajak warga Jakarta ikut mengawasi dan melapor bila menemukan tempat penjualan daging hewan penular rabies (HPR) termasuk anjing dan kucing untuk konsumsi di Jakarta. Langkah ini didorong oleh komitmen Pemprov DKI untuk menjaga status Jakarta sebagai wilayah bebas rabies.

"Tentu dengan menyampaikan informasi secara informatif dan jelas, disertai dengan bukti maupun nama pelapor. Kami akan memastikan nama pelapor tetap kami rahasiakan, jadi tidak perlu takut," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, dalam kegiatan "Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR" di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Baca Juga

Ajakan ini seiring dengan berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR, yang melarang memperjualbelikan HPR serta melakukan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan. Sanksi bagi pelaku usaha termasuk rumah makan dan penjual hewan yang melanggar mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR atau produknya, penutupan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Selain bantuan dari masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan dan inspeksi ke pasar, rumah makan, dan lokasi penjualan hewan untuk mencegah perdagangan terselubung. "Jadi, kami tetap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, kelurahan, kecamatan, ataupun wali kota, serta dengan UMKM (Dinas PPKUKM)," kata Hasudungan.

Dia mengatakan, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 menegaskan komitmen Jakarta menjadi kota sehat, bebas rabies dan ramah hewan, melindungi kesehatan hewan dan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan hewan. "Kunci keberhasilan yaitu kolaborasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dibutuhkan peran aktif masyarakat, komunitas pecinta hewan dan dunia usaha. Harapan kami regulasi ini menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga kesejahteraan warga Jakarta dan kesejahteraan hewan," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement