Jumat 23 Feb 2024 15:38 WIB

Ramai Baliho Ridwan Kamil OTW Jakarta, Politikus PDIP: Cepat Juga Langkahnya

PDIP mengaku belum memutuskan mengusung nama tertentu untuk Pilgub DKI Jakarta.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (29/1/2024) usai diperiksa Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (29/1/2024) usai diperiksa Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baliho yang menampilkan foto Ridwan Kamil sedang dalam perjalanan menuju (OTW) menuju Jakarta ramai menjadi perbincangan. Baliho itu diindikasikan sebagai langkah mantan gubernur Jawa Barat itu untuk mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta. 

Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dengan pemasangan baliho itu. Namun, ia menilai pemasangan baliho itu terlalu cepat jika untuk mempromosikan diri sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta. 

Baca Juga

"Terkesan ingin lihat riak karena sekarang perhatian masyarakat masih ke pilpres dan pileg," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (23/2/2024).

Ia menambahkan, PDIP juga belum menentukan untuk mengusung nama tertentu untuk menjadi cagub DKI Jakarta. Sebab, partainya saat ini masih fokus ke pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg), yang prosesnya masih dalam penghitungan suara.

"Makanya agak cepat juga langkah RK (Ridwan Kamil) sudah masuk," ujar Gilbert. 

Gilbert sendiri pernah mempertanyakan banyak partai yang mengusung orang dari luar DKI Jakarta untuk menjadi cagub DKI Jakarta. Namun, pernyataan itu disebut hanyalah pemikiran pribadinya. 

"Tentu itu pemikiran pribadi. Kalau menurut partai, bisa ber KTP DKI/non DKI, tergantung kelayakan calon," kata dia. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran pasangan calon baru akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement