Ahad 18 Feb 2024 08:29 WIB

Peristiwa Sepekan, TPS Salah Konversi Formulir C Hasil Hingga Perpres Bawaslu

Pasangan Anies - Muhaimin menang di TPS Bey Machmudin menyoblos.

Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 035 Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024).
Foto:

4. Anies-Muhaimin menang di TPS tempat Bey Machmudin nyoblos

Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menang di TPS 15, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, tempat Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyalurkan hak suaranya.

Pasangan nomor urut 01 itu mendapatkan 103 suara, disusul pasangan Prabowo Subianto - Girban Rakabuming Raka sebanyak 87 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD sebanyak 24 suara.

"Pasangan Anies - Muhaimin unggul di TPS kami," ujar Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 15, Asep Amas saat dihubungi di Bandung, Rabu.

Jumlah tersebut, dijelaskan Asep, dari 214 orang pemilih, dari total 241 nama yang terdaftar ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Perkiraan yang milih sampai 80 persen lebih lah, karena banyak penduduk sini yang mengontrak di tempat lain. Bukan domisili asli sini. Kalau yang masih di sini sepertinya sudah semua," tutur Asep.

Asep menerangkan, hingga saat ini proses penghitungan suara di TPS 15 masih berlangsung dengan surat suara DPR yang tengah dihitung, kemungkinan penghitungan itu selesai malam nanti.

5. Jokowi terbitkan Perpres baru naikkan tunjangan pegawai Setjen Bawaslu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2).

 

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement