Senin 12 Feb 2024 16:30 WIB

Penggunaan Hak Suara dalam Pemilu 2024 Tentukan Masa Depan Generasi Penerus

Pemilu 2024 harus berjalan lancar.

Pemilu. (ilustrasi)
Foto: Republika/mgrol100
Pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, mengatakan bahwa penggunaan hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menentukan masa depan generasi penerus.

Ia menilai, masyarakat bisa menentukan nasib bangsa dan negara dengan ikut memilih calon pemimpin dan wakil rakyat di tingkat pusat dan daerah. 

Baca Juga

"Tentu saja seluruh warga negara Indonesia (WNI), sebaiknya harus menggunakan hak pilihnya ya, agar dia dapat menentukan arah kebangsaan Indonesia ke depan," kata Firman kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Sangat penting bagi masyarakat yang memiliki hak suara untuk menggunakan kesempatan itu, guna ikut menentukan nasib Indonesia melalui pilihan terhadap presiden dan wakil presiden, serta wakil rakyat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, hasil pemilu akan melahirkan pemimpin yang akan menyusun atau membuat kebijakan untuk jangka menengah dan rancangan pembangunan jangka panjang. 

"Pemerintahan yang terpilih, akan membentuk Indonesia apakah jauh lebih baik ke depan, bisa biasa-biasa saja atau lebih buruk," kata dia. 

Peneliti senior itu mengimbau, agar masyarakat jangan menyia-nyiakan momentum lima tahun tersebut, guna ikut berkontribusi membangun landasan awal yaitu memilih pemimpin untuk pembangunan pembangunan nasional.

Setelah menentukan sikap untuk ikut memilih, masyarakat bisa mencari tahu rekam jejak calon yang akan dipilih, visi dan misinya, serta memastikan bahwa tidak pernah tersangkut kasus korupsi yang merugikan negara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. 

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement