Selasa 06 Feb 2024 13:43 WIB

334 Pembuang Sampah Sembarangan Terjaring DLH Kota Surabaya

Para pelanggar yang tertangkap tangan kemudian ditindak dengan Tipiring.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Buang Sampah/ilustrasi
Foto: ist
Buang Sampah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengaku, sepanjang 2023 pihaknya mampu menjaring ratusan pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Kota Pahlawan lewat Operasi Yustisi. Sedikitnya ada 334 KTP pelanggar yang disita, serta dijatuhi didenda oleh Tim Yustisi.

Operasi Yustisi, kata Dedik, digelar di berbagai lokasi, baik berdasarkan pengaduan masyarakat maupun pengintaian. "Ada yang juga kita mengintai di lokasi-lokasi yang dikeluhkan masyarakat karena ada orang membuang sampah liar. Itu setiap bulan juga selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita OTT (operasi tangkap tangan)" kata Dedik, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga

Dedik menjelaskan, penindakan pelanggaran sampah itu merupakan upaya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

Meski terus digencarkan, nyatanya jumlah pelanggar masih cukup tinggi. Buktinya di akhir 2023, pada Oktober ada 37 pelanggar yang dilakukan penindakan. Kemudian pada November ada 48 pelanggar dan Desember 29 pelanggar.

Dedik menyebut, para pelanggar yang tertangkap tangan kemudian ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Rata-rata, mereka didenda minimal Rp 75 ribu per orang. "Kalau itu untuk membuat unsur jera bagi masyarakat," ujar Dedik.

Dedik mengungkapkan, pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi berasal dari berbagai daerah. Ada yang ber-KTP Surabaya maupun non-Surabaya. Kebanyakan mereka membuang sampah di jalan atau di tepi jalan.

"Jadi, denda melihat jenis sampah yang dibuang (volume). Paling sedikit denda Rp 75 ribu," ucapnya.

Dedik menjelaskan, Operasi Yustisi merupakan salah satu upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak buang sampah sembarangan. Selain itu, DLH Surabaya juga melakukan sosialisasi secara intens sebagai upaya mencegah warga membuang sampah sembarangan.

"Operasi Yustisi setiap bulan rata-rata 30 kali. Kita juga lakukan sosialisasi baik yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian maupun di taman-taman kita sosialisasikan," kata dia.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, terutama plastik. Desik mengungkapkan, sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Surabaya mencapai 1500-1600 ton per hari.

"Untuk itu, jangan nyampah, bukan hanya membuang, tapi menahan. Kalau memasak ya secukupnya saja, jangan banyak-banyak. Kalau bisa makan habis, jangan menyisakan, jangan menyampah terlalu banyak," ujarnya.

Dedik mengungkapkan, DLH Surabaya berencana mengusulkan perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Ia berharap, dengan perubahan Perda tersebut, bisa ada sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.

"Untuk total pendapatan satu tahun (2023) dari Operasi Yustisi sebesar Rp 29 juta," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement