REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengambilalih penyelidikan kasus meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo (6 tahun), anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Duren Sawit. Korban Dante diduga meninggal karena tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit beberapa waktu lalu.
“Sejak Kamis 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Menurut Ade Ary, pelimpahan penanganan kasus kematian Dante untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan. Kendati demikian, belum ada perkembangan berarti sejak kasus tersebut dilimpahkan.
Termasuk pihak terlapor yang saat ini masih belum dapat diketahui. Dikatakannya, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu pihak penyidik yang menangani kasus ini telah memanggil Tamara sebagai ibu kandung korban, pada Senin (5/2/2024).
Pemanggilan tersebut dalam rangka meminta keterangan kepada Tamara untuk membuat terang kasus kematian Dante. Selain Tamara, seorang sopir juga dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Klien kami (Tamara) akan diperiksa keterangannya. Ada beberapa saksi juga yang diminta hadir termasuk driver untuk menindaklanjuti laporan yang kemarin yang sudah pernah disampaikan,” terang kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin, saat ditemui di Polda Metro Jaya hari ini.
Namun, Sandy tidak menyampaikan identitas dari sopir tersebut. Termasuk apa keterkaitannya dengan kasus kematian anak dari kliennya tersebut.
Dia hanya mengatakan Tamara akan memberikan keterangan secara gamblang kepada penyidik untuk membuat terang perkara yang ada. Juga kemungkinan bakal ada beberapa saksi yang rencananya diperiksa dalam sepekan ke depan.