REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan kegiatan sosialisasi kebijakan tentang keinsinyuran pada Kamis (25/1/2024), seiring dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan dihadiri oleh dosen yang memiliki Gelar Pendidikan Keteknikan.
Dua pembicara utama yang berkontribusi dalam sosialisasi ini adalah Miwan Kurniawan Hidayat sebagai pemateri pertama yang membahas Kebijakan Tentang Keinsinyuran, dan Suryanto, sebagai pemateri kedua yang menjelaskan manfaat Sertifikasi Insinyur Profesional dan STRI IP.
Miwan dalam materinya memberikan pemahaman mendalam tentang Peraturan Pemerintah yang mengatur kebijakan keinsinyuran dan bagaimana hal ini berkontribusi pada ketahanan nasional di era global. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan teknik yang berkualitas, serta penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara-negara maju.
Suryanto pada sesi berikutnya, membahas tujuan dan manfaat Sertifikasi Insinyur Profesional bagi para dosen, serta manfaat STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur) dalam melindungi profesi, standarisasi renumerasi, dan membentuk database insinyur Indonesia. Ia menjelaskan bahwa ada tiga jenjang insinyur, yaitu IPP (Insinyur Profesional Pratama), IPM (Insinyur Profesional Madya), dan IPU (Insinyur Profesional Utama).
"Dosen-dosen sarjana teknik dan informatika atau sarjana komputer diharapkan untuk bergabung dalam program ini, memperkuat pengembangan organisasi, dan meraih STRI sebagai pengakuan sebagai Insinyur sesuai peraturan pemerintah," ungkap Suryanto dalam siaran persnya.
Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, Universitas BSI sebagai Kampus Digital Kreatif berkomitmen untuk mendukung para dosen dalam pengembangan keprofesian mereka, sesuai dengan arahan pemerintah dalam bidang keinsinyuran.
“Keberhasilan dosen dalam memperoleh STRI diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam menjalankan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan,” ujarnya.