REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memastikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo kooperatif dan siap memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait proses hukum yang berjalan di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). KPK telah menetapkan satu tersangka dari hasil OTT, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo berinisial SW.
"Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK," ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Gus Muhdlor pun mengaku telah memerintahkan jajaran perangkat daerah untuk memfasilitasi kebutuhan data-data yang diperlukan KPK. Menurutnya, hal itu sangat penting untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang.
"Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan termasuk data-data yang diperlukan KPK, sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang," ujarnya.
Berkaitan dengan proses hukum yang dilaksanakan KPK di BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor juga memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia pun memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," ucapnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024). KPK mengendus uang korupsi diduga mengalir untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Tersangka SW diduga memotong insentif pegawai BPPD sepanjang 2023. "SW secara sepihak memotong dana tersebut, diantaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Adapun total uang yang dipotong tersebut mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021.