Jumat 19 Jan 2024 15:58 WIB

Polri: Firli Dicecar 13 Pertanyaan Selama 3 Jam

Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri selama 3 jam dengan 13 pertanyaan.

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri selama 3 jam dengan 13 pertanyaan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri selama 3 jam dengan 13 pertanyaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrinsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrik Polri, Jumat (19/1/2024), memeriksa Firli Bahuri selama 3 jam dengan 13 pertanyaan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini sama seperti pemeriksaan pada hari Rabu (27/1) dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti (JPU).

Baca Juga

"Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara FB (Firli Bahuri)," kata Arief.

Terkait dengan apa saja yang menjadi materi pemeriksaan, keterangan apa saja yang digali oleh penyidik pada pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai tersangka, Arief enggak menanggapi.

Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berjalan cukup singkat tanpa ada jeda istirahat waktu salat sehingga Firli keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.10 WIB.

Kepada wartawan, Firli mengaku sudah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik. "Semua sudah saya berikan sesuai dengan permintaan penyidik. Oke, ikuti aja selanjutnya, ya. Terima kasih," ujar Firli singkat.

Hingga pemeriksaan kali ini penyidik tetap tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahun 2023.

Saat ini perkembangan penanganan kasus sudah dalam tahap pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, berkas dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk jaksa atau P-19.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena sudah melewati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement