Senin 15 Jan 2024 18:40 WIB

TKN: Isu Pemakzulan Jokowi Dibuat untuk Ganggu Kemenangan Prabowo-Gibran

Juri menilai, tokoh Petisi 100 sebenarnya paham, hampir mustahil memakzulkan Jokowi.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Pranowo-Gibran ikut merespons isu pemakzulan Presiden Jokowi yang digulirkan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam kelompok Petisi 100. Menurut Juri, isu tersebut digulirkan untuk menjegal kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Wakil Ketua TKN, Juri Ardiantoro menjelaskan, para tokoh Petisi 100 itu sebenarnya memahami bahwa melakukan pemakzulan terhadap presiden itu tidak mudah, bahkan bisa dibilang hampir tidak mungkin. Namun, mereka tetap menggulirkan isu tersebut untuk tujuan lain, yakni menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran.

Baca Juga

"Sebetulnya tujuan mereka tidak soal pemakzulan karena mereka tahu akan sulit dan tidak mungkin, tapi mereka nyata-nyata ingin memisahkan Bapak Jokowi dari Pak Prabowo ... untuk mengganggu jalan kemenangan Pak Prabowo," kata Juri kepada wartawan di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Sejumlah hasil survei mendapati bahwa tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap Presiden Jokowi berbanding lurus dengan elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran. Hasil sigi menemukan, elektabilitas pasangan nomor urut 2 itu sudah berada di kisaran 46 persen, sehingga hanya butuh sekitar empat persen lagi untuk mengunci kemenangan dalam satu putaran.

Juri semakin yakin, isu pemakzulan itu sebagai gerakan politik elektoral untuk menjegal kemenangan Prabowo-Gibran karena ada keterlibatan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga merupakan cawapres nomor urut 3. "Pertemuan (tokoh Petisi 100) sampai difasilitasi dan diterima oleh salah satu cawapres kita meski atas nama Menko Polhukam," ujarnya.

Mantan Deputi Kantor Staf Presiden (KSP) itu menyebut, TKN menganggap biasa saja isu pemakzulan tersebut. Pasalnya, TKN sadar bahwa isu tersebut hanya manuver elite, sehingga tak akan mempengaruhi suara pemilih di akar rumput.

"TKN tidak terganggu, tim kami tidak terganggu. Kami tahu itu manuver politik saja di level elite. Enggak (akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran)," kata Juri.

Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejumlah tokoh yang tergabung dalam gerakan itu adalah pendukung capres nomor urut 1, Anies Baswedan seperti Amin Rais dan Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto.

Perwakilan Petisi 100 mengajukan usulan pemakzulan kepada Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam pada Selasa (9/1/2024). Kepada tamunya, Mahfud tak menyampaikan penolakan atas usulan pemakzulan tersebut, meski dirinya bagian dari Pemerintahan Jokowi.

Mahfud yang juga cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu hanya menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Kemenko Polhukam, melainkan oleh DPR. Lebih lanjut, Mahfud menyebut pemakzulan tidak mudah dilakukan.

"Ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan," ucap Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement