Kamis 11 Jan 2024 21:06 WIB

Dilaporkan ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Saya Enggak Tahu Soal Apa

Alexander Marwata mengaku tak terlalu persoalkan pengaduan terhadapnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan tidak mempermasalahkan soal pelaporan dirinya ke Dewan Pengawas KPK. Ia bahkan tidak tahu apa yang membuatnya dilaporkan. 

"Saya enggak tahu (dilaporkan), makanya tadi saya bilang kan kalau yang dilaporkan saya ya sudah. Saya sudah bilang, emang gua pikirin," kata Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga

Alex juga mengaku tidak tahu menahu soal yang membuat ia dilaporkan ke Dewas KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. "Kaitannya apa saya enggak tahu. Apakah ada komunikasi ke Kementan? kalau itu seingat saya enggak pernah karena saya enggak punya nomor teleponnya Kementan," tuturnya.

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu pun menegaskan bahwa ia selalu siap jika dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk memberikan klarifikasi. "Ya seperti biasa, kan klarifikasi doang, apalagi kan?" tuturnya.

Terpisah, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan ada dua pimpinan KPK yang diadukan ke Dewas, yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

"Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata)," kata Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Albertina juga berharap agar publik tidak langsung mengambil kesimpulan dan menegaskan pengaduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu."Ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar kan," ujarnya.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya," kata Albertina.

Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)."Masih lingkup Kementan tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," tutur Albertina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement