REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, merespons penerimaan dana dari luar negeri ke 21 bendahara partai politik (parpol). Temuan ini diperoleh oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud menegaskan temuan itu sebenarnya telah ditindaklanjuti PPATK. Bahkan, temuan tersebut diteruskan ke aparat penegak hukum.
"Ya udah, nanti biar diolah oleh KPK. Kan sudah ditindaklanjuti. Oleh PPATK dilaporkan ke KPK, ke Kejaksaan, ke Kepolisian," kata Mahfud dalam kunjungannya ke Sampang, Jawa Timur pada Kamis (11/1/2024).
Mahfud lalu meminta kepada publik supaya bersabar menunggu tindak lanjut temuan tersebut oleh aparat penegak hukum. "Kita tunggu saja," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud juga mendorong aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen. Mahfud berharap aparat tak diintervensi di tahun 2024 yang sarat hawa politik.
"Kita berharap KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian itu tidak terpengaruh oleh politik. Kalau memang ada, sikat saja," ujar calon wakil presiden nomor urut 3 tersebut.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan ada penerimaan dana hingga ratusan miliar dari luar negeri untuk bendahara 21 partai politik (parpol). PPATK mencatat penerimaan dana itu berlangsung sepanjang tahun 2022-2023.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut ketika tahun 2022, PPATK berhasil menemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu. Selanjutnya, meningkat kembali pada tahun 2023 menjadi 9.164 transaksi.
Laporan itu diperoleh berdasarkan International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu. Pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5,8 triliun.