Kejaksaan Agung (Kejagung) pun membantah tudingan sejumlah pihak tentang adanya muatan politis terkait penahanan yang dilakukan Kejari Jaktim terhadap Nurindra Charismiadji. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya tak tahu-menahu soal penyidikan maupun latar belakang politik Nurindra.
Ketut menerangkan, kasus yang menyeret Nurindra belakangan diketahui oleh Kejagung adalah terkait perpajakan. Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perpajakan. Menurut Ketut, Kejari Jaktim cuma menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap dua hasil dari penyidikan PPNS perpajakan tersebut pada Rabu (27/12/2023).