REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, meyakini bahwa penangkapan Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Nurindra Charismiadji, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Rabu (27/12/2023), tidak bermuatan politis. Indra Charismiadji yang merupakan politikus Partai Nasdem terjerat pidana perpajakan.
"Enggak, saya enggak menduga (ada politisasi hukum dalam penangkapan dan penahanan Nurindra Charismiadji)" kata Mahfud saat mengunjungi Pondok Pesanter Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023).
Mahfud menilai, siapa pun yang terlibat kasus hukum haruslah diadili dan menerima konsekuensinya. Tidak perduli yang bersangkutan terafiliasi dengan salah satu pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024.
"Kalau saya, semua orang yang terlibat tindakan hukum itu, apakah di pimpinan-pimpinan paslon 1, paslon 2, paslon 3, ditangkap aja kalau korupsi," ujar Mahfud.
Meski penangkapan tersangka berdekatan dengan Pilpres 2024, Mahfud meminta masyarakat tidak perlu mengkait-kaitkannya. Pasalnya, bagaiamana pun juga, hukum tetap harus ditegakkan. "Hukum harus tegak. Saya ndak menilai itu politik," ucapnya.
Kejagung penahanan bantah politis...