Rabu 20 Dec 2023 19:13 WIB

Respons Singkat Bupati Indramayu Soal Video Viral Dirinya Ajak Warga Pilih Ganjar-Mahfud

Nina sebelumnya ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Bupati Indramayu Nina Agustina.
Foto: Istimewa
Bupati Indramayu Nina Agustina.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina akhirnya memberikan respons atas beredarnya video dirinya yang mengajak warganya yang hadir dalam sebuah pertemuan, untuk memilih pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Nina menyerahkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu.

"Gini aja ya. Klo memang ada yg pelanggaran, maka tempatnya di Bawaslu. makasih ya," ujar Nina melalui pesan WhatsApp kepada Republika, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga

Seperti diketahui, dalam sebuah video berdurasi satu menit 24 detik yang viral di media sosial, Nina mengajak warga yang hadir untuk memperjuangkan kemenangan Ganjar-Mahfud.

"Kita bersama-sama bersatu untuk memperjuangkan bersama masyarakat memperjuangkan Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD. Sepakat?," kata Nina dalam video tersebut.

Pertemuan antara Nina dan sejumlah warga diketahui terjadi di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (16/12/2023) kemarin. Nina sebelumnya telah ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud MD di Kabupaten Indramayu pada Pilpres 2024. Surat penunjukan tersebut ditandatangani Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, M Arsjad Rasjid PM dan Sekjen Hasto Kristiyanto per tanggal 20 November 2023.

Sementara itu, menanggapi video tersebut, Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, mengungkapkan, pihaknya masih mendalami. "Untuk bicara soal melanggar atau tidak, sejauh ini kita masih dalam proses mendalami, karena secara mekanisme pun diatur untuk melakukan kajian secara formil materilnya harus kita dalami dulu," kata Tabroni, Selasa (19/12/2023).

Tabroni mengakui, kepala daerah memang dibolehkan melakukan kampanye. Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Namun, kampanye yang dilakukan kepala daerah itu diperbolehkan di hari libur atau di luar dinas.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement