Rabu 20 Dec 2023 02:10 WIB

Kubu Firli Bahuri Menjawab Desakan Penahanan Usai Kandasnya Upaya Praperadilan

Muncul gelombang desakan agar polisi segera menahan Firli Bahuri.

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Foto:

Desakan untuk kepolisian ataupun kejaksaan agar melakukan penahanan terhadap Firli selaku tersangka korupsi, menguat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/12/2023) menolak permohonan praperadilan ajuan ketua nonaktif KPK tersebut. Meski Firli sejak Rabu (22/11/2023) sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hingga kini ia belum ditahan.

Namun begitu, sejak Jumat (24/11/2023), status Firli sebagai ketua KPK diberhentikan sementara. Sedangkan proses penyidikannya di Polda Metro Jaya sudah rampung dengan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Pelimpahan berkas perkara ke penuntutan pun, tak dibarengi dengan penahanan Firli. Kejati DKI Jakarta berdalih memerlukan waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Jika jaksa menyatakan berkas lengkap, selanjutnya akan dilakukan proses tahap dua, berupa pelimpahan, dan penyerahan tanggung jawab tersangka, serta barang-barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa. Dalam penyerahan tanggung jawab tersangka, dan barang-barang bukti tersebut, status hukum Firli akan meningkat dari tersangka menjadi seorang terdakwa.

Terkait penahanan Firli, sejumlah kalangan, dan pegiat antikorupsi, serta pengawas eksternal kepolisian mendesak agar segera dilakukan. Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan, pascaputusan praperadilan oleh PN Jaksel, Selasa (19/12/2023) sudah semestinya kepolisian melakukan penahanan terhadap Firli.

Novel memaklumi sikap penyidik Polda Metro Jaya yang tak melakukan penahanan terhadap Firli sebelum adanya putusan praperadilan. Akan tetapi, setelah adanya putusan hakim tunggal itu, penyidik punya dasar hukum yang kuat untuk menyegerakan penahanan.

“Memang sepertinya, penyidik Polda (Metro Jaya) tidak melakukan penahanan (terhadap Firli) sebelum adanya (putusan) praperadilan itu bermaksud agar masyarakat ikut menilai, bahwa proses penetapan tersangka itu sudah benar-benar dilakukan sesuai aturan hukum,” kata Novel di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

“Dan setelah adanya putusan praperadilan hari ini, penting menurut saya, untuk Pak Firli ini dilakukan penahanan,” kata Novel, menambahkan.

Usulan Novel agar kepolisian segera menahan Firli itu, bukan tanpa alasan. Karena Firli, menurut Novel, punya potensi melenyapkan barang-barang bukti, ataupun memengaruhi saksi-saksi terkait pokok perkara yang menjeratnya saat ini.

Pun dugaan penghilangan barang bukti itu, juga tampak dari proses persidangan praperadilan. Yaitu, ketika tim pengacara Firli, mengajukan bukti-bukti yang meringkankan berupa dokumen-dokumen penanganan kasus korupsi Dirjen Perkeretaapian (DJKA) yang pernah ditangani Firli saat masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Padahal, dokumen-dokumen tersebut, menurut Novel, semestinya tak lagi dapat diperoleh oleh Firli, setelah jabatannya sebagai ketua KPK dilucuti pascapenetapannya sebagai tersangka.

“Terkait penahanan, setelah kemarin di sidang praperadilan, kubu Pak Firli menyampaikan bukti-bukti yang diambilnya dari KPK. Dan itu suatu tindakan melawan hukum yang luar biasa, dan itu masih berpeluang bisa kembali dilakukan, dan diulangi lagi, karena itu alasan untuk dilakukan penahanan menjadi sangat urgent (penting),” kata Novel.

Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Teguh Sugeng Santoso, pun menyampaikan desakan  yang serupa. “Proses hukum terhadap Firli Bahuri harus segera dilanjutkan. Dan saat ini berkas sudah di kejaksaan, dan harus segera dinyatakan lengkap untuk waktunya dilakukan penahanan,” ujar Sugeng.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement