Kamis 29 Feb 2024 18:25 WIB

Polisi Kini Didesak Berani Tangkap dan Tahan Firli Bahuri

Tindakan tegas terhadap Firli Bahuri dinilai bisa perkuat posisi penegakan hukum.

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Ali Mansur, Bambang Noroyono

Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menantikan ketegasan polisi untuk meringkus eks Ketua KPK Firli Bahuri. Firli sudah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Baca Juga

Hal itu disampaikan Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha merespons Firli Bahuri yang dikabarkan 'hilang' saat dirinya harus menjalani proses hukum. Praswad menyinggung agar polisi menunjukkan taringnya menghadapi Firli.

"Kami ingin melihat kesungguhan kepolisian dalam mengungkap kasus ini dengan melakukan tindakan pro justia," kata Praswad kepada Republika, Kamis (29/2/2024). 

Firli memang dikenal sebagai purnawirawan jenderal polisi. Tapi hal itu, menurut Praswad, mestinya tak membuat polisi sungkan menahannya. 

"Karena penegakan hukum harus benar-benar bermuara pada independensi. Jangan sampai kasus Firli berpotensi digunakan sebagai bargain politik," ujar Praswad. 

Praswad juga menekankan secara objektif strategi penyidikan, penangkapan, dan penahanan akan memperkuat posisi penegakan hukum yang dilakukan. Apalagi, mengingat hal tersebut menunjukkan ketegasan penegak hukum sekaligus menghilangkan potensi hilangnya barang bukti dan tindakan lain. 

"Jangan sampai proses penegakan hukum ini berhenti pada selebrasi penetapan tersangka dan menjadi kasus 'abadi' tanpa kelanjutan," ujar Praswad. 

Pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto juga mengkritisi polisi yang tak kunjung menahan Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Alhasil, keberadaan Firli tak diketahui saat ini. 

Bambang menyinggung penyidik semula mengklaim Firli tak melarikan diri. Alasan itulah yang membuat Firli tak kunjung ditahan selama penyidikan. Tapi alasan itu malah membuat Firli bisa melenggang bebas. 

"Artinya alasan subjektif penyidik kepolisian, bahwa tersangka tidak akan melarikan diri terbantahkan," kata Bambang kepada Republika, Kamis (29/2/2024). 

Bambang menyayangkan polisi yang sejak awal gagal mengendus gelagat mencurigakan Firli untuk kabur. Padahal Firli sebenarnya tak kooperatif sejak awal penyidikan. 

"Padahal sejak awal indikasi ke arah sana sudah ada, yakni tidak kooperatif dan menghindar dari panggilan kepolisian, bahkan melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan," ujar Bambang. 

Bambang menyebut harusnya Firli ditahan saat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Bahwa pra peradilan itu adalah hak dari tersangka dan diperbolehkan, harusnya penyidik juga melihat itu sebagai alasan subyektif penahanan," lanjut Bambang. 

Bambang berharap polisi terbuka soal alasan membiarkan Firli menghirup udara bebas walau berstatus tersangka. Bambang menyebut publik bisa saja berprasangka buruk atas keputusan polisi itu. 

"Faktanya penyidik tetap membiarkan. Apakah itu kecerobohan atau kesengajaan penyidik, itu yang harus dijelaskan kepolisian," ucap Bambang. 

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement