REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka korupsi Firli Bahuri didesak untuk segera dilakukan penahanan. Langkah hukum tersebut harus dilakukan Polda Metro Jaya atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk meminimalisir risiko penghilangan, dan pelenyapan alat-alat bukti terkait kasus yang menyeret Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai tersangka korupsi, berupa pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan mengingatkan, sebagai tersangka yang sudah dilucuti sementara statusnya sebagai ketua KPK, Firli terbukti sudah melakukan tindakan melawan hukum. Yaitu saat tim pengacaranya mengajukan dokumen penanganan kasus suap Dirjen Perkeretaapian (DJKA).
Dokumen kasus DJKA yang ditangani di KPK itu, diajukan sebagai bukti meringankan bagi Firli saat proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Meskipun dokumen tersebut diajukan ke muka hakim praperadilan oleh tim pengacara, namun diduga bukti-bukti tersebut didapatkan dari Firli yang masih mendapatkan akses di KPK.
Karena itu, dikatakan Novel, sudah sepatutnya, Polda Metro Jaya, ataupun Kejati DKI Jakarta menahan sementara Firli di sel tahanan untuk membatasi kebebasannya dalam status tersangka. “Terkait penahanan, setelah kemarin di sidang praperadilan, kubu Pak Firli menyampaikan bukti-bukti yang diambilnya dari KPK. Dan itu suatu tindakan melawan hukum yang luar biasa, dan itu masih berpeluang bisa kembali dilakukan, dan diulangi lagi, karena itu alasan untuk dilakukan penahanan menjadi sangat urgent (penting),” kata Novel di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Novel, kembali hadir di PN Jaksel, bersama mitranya sesama eks KPK Yudi Purnomo Harahap, Selasa (19/12/2023) untuk memantau hasil sidang praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Firli. Kehadiran Novel dan Yudi dalam memantau sidang preperadilan Firli tersebut, kali kedua.
Namun kali ini, kata Novel, kehadirannya bersama Yudi, untuk melihat langsung putusan hakim tunggal praperadilan. Menurut Novel, putusan hakim Imelda Herawati yang menolak permohonan praperadilan Firli sebagai tersangka sudah benar, dan tepat. Kata dia, dengan putusan praperadilan tersebut semakin menguatkan keabsahan penyidik Polda Metro Jaya dalam penetapan Firli sebagai tersangka.
“Saya sangat mengapresiasi putusan hakim praperadilan ini. Dan tentunya dengan putusan praperadilan ini, semakin membuat langkah penyidik kepolisian dalam penanganan perkara ini semakin menunjukkan kebenaran secara prosuder, yang itu sudah diuji melalui praperadilan ini,” kata Novel.
Selanjutnya, kata Novel, setelah putusan praperadilan tersebut, agar kepolisian, pun kejaksaan, segera merampungkan pemberkasan, agar kasus yang menyeret Firli sebagai tersangka itu, dapat terbuka di pengadilan umum. “Dengan begitu, kita berharap semua yang terkait dengan perbuatan Firli Bahuri ini dapat terungkap,” ujar Novel.
PN Jaksel, pada Selasa (19/12/2023) memutuskan untuk menolak praperadilan ajuan Firli. Praperadilan tersebut diajukan Firli terkait statusnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Metro Jaya, sejak Rabu (22/11/2023) menetapkan Firli sebagai tersangka korupsi, berupa pemerasan, dan penerimana gratifikasi, hadiah, atau janji.
Firli dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus yang menjerat Firli itu, terkait dengan pengusutan kasus korupsi yang ditangani KPK di Kementerian Pertanianan (Kementan).
Dalam kasus itu Firli menerima uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari Mentan Syahrul Yasin Limpo. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli. Pada Jumat (15/12/2023), Polda Metro Jaya merampungkan berkas penyidikan Firli, dan melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun sampai saat ini, jaksa masih meneliti kelengkapan berkas tersebut, untuk disorongkan ke pengadilan.
Putusan PN Jaksel berbeda dengan prediksi kuasa hukum Firli Bahuri yang sebelumnya optimis permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya akan dikabulkan hakim. Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Jakarta, Senin (18/12/2023), mengatakan, yakin Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.
"Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami," kata Ian.
Ia mengatakan, kesimpulan tersebut memuat pokok permohonan supaya penetapan tersangka dan penyidikan atas Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinyatakan tidak sah.
"Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan mengabulkan permohonan kami sehingga permohonan ini terkait keadilan untuk Pak Firli akan terwujud," katanya.