Selasa 19 Dec 2023 19:41 WIB

MAKI: Gugatan Ditolak Bukti Penetapan Firli Tersangka Sesuai Prosedur

MAKI sebut gugatan ditolak menjadi bukti penetapan Firli Bahuri tersangka sudah benar

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. MAKI sebut gugatan ditolak menjadi bukti penetapan Firli Bahuri tersangka sudah benar
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. MAKI sebut gugatan ditolak menjadi bukti penetapan Firli Bahuri tersangka sudah benar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri membuktikan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut sesuai prosedur.

"Jadi, saya kira itu sudah memenuhi syarat untuk perkara ini naik penyidikan dan penetapan tersangka," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga

Menurut dia, dengan sudah memenuhi syarat tersebut otomatis akhirnya hakim hari ini mengatakan tidak diterima gugatan artinya proses pengujian terhadap alat bukti tadi sudah sesuai dan dibenarkan sehingga permohonannya tidak diterima.

"Jadi menurut saya keputusan ini tidak diterima dengan alasan bahwa penetapan tersangka sudah sah saya hormati," kata Boyamin.

Boyamin mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut dan putusan tersebut sudah sesuai rasa keadilan di mana permasalahan ini sebaiknya dituntaskan di sidang pokok perkara.

"Jadi praperadilan kalau hanya menyangkut alat bukti saya kira penyidik Polda Metro kemarin sudah mengatakan bahkan menemukan empat alat bukti, yaitu saksi, bukti elektronik terus petunjuk terus kemudian ahli," ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement